Kendari, Portal.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) se-Indonesia diperintahkan untuk menunda proses hukum pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) yang melibatkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, dengan alasan netralitas.
Perintah itu dikeluarkan oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram (ST) nomor : ST/1160/V/RES.1.24.2023.
ST Kapolri tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, ia menjelaskan bahwa dalam ST pada huruf C pion empat menyebutkan proses lidik atau sidik yang diduga melakukan tindak pidana agar ditunda.
“Dan tidak ada lagi upaya pemanggilan dan upaya hukum lain yang mengarah pada persepsi mendukung salah satu peserta pemilu atau pemilihan sanksi tahapan selesai atau pengucapan sumpah janji,” katanya saat membacakan ST Kapolri, Selasa (22/8/2023).
Lanjut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, untuk peserta Pemilu di Sultra yang sedang menjalani proses hukum akan ditangguhkan sampai pesta demokrasi 2024 selesai digelar.
“Sesuai dengan aturan undang-undang saja. Kalau aturan undang-undang dibuat begitu pada saat dia mencalon bukan bararti bahwa dia akan lepas dari tindak pidana, tertapi selama dia sedang melaksanakan itu dia ditangguhkan,” jelasnya.
“Dan selama tahapan Pemilu tidak akan di proses, setelah penetapan Pemilu nah itu baru akan di proses,” sambungnya.