Portal.id, KENDARI – Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin, dicopot dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik. Kedua personel ini diduga meminta uang senilai Rp2 juta dari Supriyani, seorang guru honorer, sebagai upaya agar ia tidak ditahan atas tuduhan pemukulan terhadap murid di Konawe Selatan (Konsel).
Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, pencopotan tersebut bertujuan mempermudah proses penyelidikan. Ia menyampaikan, kedua personel itu ditarik ke polres guna memperlancar pemeriksaan.
“Ini juga untuk menjamin pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan, selama dua personel tadi diperiksa,” ujar Kombes Pol Iis, Rabu (13/11/2024).
Ungkapnya, saat ini tim internal Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) masih merampungkan berkas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.
“Semua keterangan saksi, korban, sama beberapa anggota yang diinterogasi nanti dirampungkan. Kemudian ditentukan kapan sidang etiknya,” ungkapnya.
Dari surat perintah Kapolres Konsel yang dikeluarkan, Sabtu (9/11) menegaskan pencopotan Ipda Muhammad Idris sebagai Kapolsek Baito.
Posisi Kapolsek kini dijabat oleh Ipda Komang Budayana sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito. Sementara jabatan Kanit Reskrim diisi oleh Aiptu Indriyanto, mantan Ka SPKT 3 Polsek Palangga. Ipda Muhammad Idris sendiri dimutasi sebagai perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konsel.
Laporan Ferito Julyadi