Kendari, Portal.id — Tim Narko 10 Satresnakroba Polresta Kendari kembali mengamankan seorang pemuda atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (22/9/2023). Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 640 gram sabu-sabu diamankan.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Bahri dalam konferensi persnya, Sabtu (23/9) menuturkan, pelaku berinisial TK ditangkap di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sekira pukul 21.30 WITA.
Bahri menerangkan, barang haram tersebut pelaku simpan di bagasi atau bawah jok motor miliknya.
“Pelaku ini sudah dua kali menerima tempelan dari seseorang berinisial AG,” tutur Bahri.
Bahri membeberkan, berdasarkan penuturan pelaku, AG merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari.
“Untuk sementara infonya barang ini (narkoba) dikendalikan dari Lapas Kendari. Selanjutnya kami akan koordinasi dengan pihak lapas,” jelasnya.
Ratusan sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Kendari. Namun, sebelum berhasil mengedarkan barang haram tersebut pelaku lebih dulu terciduk oleh pihak kepolisian.
Atas Perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling ringan 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Laporan: Ferito Julyadi