KriminalPeristiwa

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kenaikan Pangkat Puluhan Guru di Konawe Selatan

×

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kenaikan Pangkat Puluhan Guru di Konawe Selatan

Sebarkan artikel ini
Kejari Konsel, Afrillianna Purba bersama Tim Penyidik Kasus Kenaikan Pangkat. Foto Ist

Portal.id Konawe Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan menetapkan tiga tersangka kasus kenaikan pangkat 53 guru ASN di kabupaten tersebut. Ketiga ASN tersebut merupakan pegawai BKPSDM Konsel, yakni inisial H sebagai kasubid aktif, inisial A yang telah mutasi ke Konawe, dan R yang pindah ke Pemprov Sultra.

Ketua Penyidik Kejari Konsel, Safri Abd. Muin mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen kenaikan pangkat 53 guru di Konsel.

“Hari ini kami gelar perkara, setelah dipaparkan seluruh bukti kesaksian para saksi maka Tim penyidik berpendapat ada perbuatan melawan hukum dan peristiwa pidana dengan 2 alat bukti sehingga ditetapkan ketiga orang ini yang paling bertanggung jawab,” jelas Safri pada Kamis (17/6/2021).

“Dari hasil uji labfor di Polda Sulsel menunjukkan bahwa Tim Penilai Dupak tidak pernah meneliti 53 berkas ASN guru kenaikan pangkatnya. Juga mantan Kadis Pendidikan Konsel tidak pernah menandatangani PAK 53 berkas ASN tersebut. Ini murni kelakuan 3 tersangka tersebut,” tambahnya.

Ia mengungkap, penetapan ketiga tersangka tersebut telah ditandatangani Kajari Konsel dan segera disampaikan kepada yang bersangkutan.

“Untuk penahanannya belum bisa kami berpendapat. Tapi setelah mereka diperiksa sebagai tersangka jika kooperatif maka penyidik akan mempertimbangkan penahanannya,” jelas Safri.

Untuk pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka, yakni pasal 9 Undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, 53 guru ASN Konsel diduga terlibat dugaan pungli kenaikan pangkat April 2020 lalu tanpa melalui Dinas Pendidikan dengan cara tidak membuat daftar.php Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).

Meski tak mengikuti prosedur itu, Penetapan Angka Kredit (PAK) dapat keluar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar sampai dengan keluar SK Kenaikan Pangkat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). /P-03

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.