Kendari, Portal.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan penyitaan uang senilai Rp4.308.472.793. Uang yang disita merupakan tunggakan pajak pertambangan milik PT Bumi Sultra Jaya.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H Baskara menuturkan, perusahaan pengangkut yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan tambang nikel di Kabupaten Kolaka itu tidak melakukan penyetoran pajak sejak 2018 hingga 2019.
“Terdakwa atas nama Wardan, selaku Direktur PT Bumi Sultra Jaya tidak menyetorkan sebagian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dari pelanggan perusahaannya,” tutur Ronal, Senin (13/11/2023).
Tercatat ada tiga perusahaan tambah yang menggunakan jada PT Bumi Sultra, yakni PT Perdana Cipta Mandiri, PT Weda Bay Nickel, PT Sinar Terang Mandiri, dan PT Sinar Karya Mustika.
Jelasnya, kasus ini pertama kali ditangani oleh Dirjen Pajak Sultra. Kemudian dilimpahkan ke Kejari Kendari setelah ditemukannya sejumlah alat bukti.
“Sekarang ini masih proses persidangan, jadi ini (uang sitaan) kita simpan dulu dalam rekening penampungan Kejari Kendari di BRI, sambil menunggu putusan dari majelis hakim. Kemudian kita setorkan ke kas negara,” tandasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari dengan dakwaan melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i UU RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Laporan: Ferito Julyadi