KONAWE SELATAN, Portal.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konsel, di Aula Kejari Konsel, pada Senin 26 Februari 2024.
Perjanjian kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 800/283/2024 dan Nomor : B- 01/P.3.17/GS/02/2024 26 Februari 2024 tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara yang berlaku selama dua tahun terhitung sejak 26 Februari 2024 dengan tujuan sebagai landasan operasional bagi kedua belah pihak.
Kajari Konsel Herlina Rauf mengatakan, bahwa dengan terjalinnya kerja sama ini untuk melaksanakan sembilan program perubahan untuk Indonesia dalam “NAWACITA”.
“Poin pertama disebutkan program untuk menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya dilakukan dengan membangun budaya hukum salah satunya pengkoordinasian dan penyusunan perencanaan program dan kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang nantinya akan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.
“Maka dari itu, saya harap dengan adanya perjanjian kerja sama ini bisa saling membantu baik dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan maupun Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, Kadis Dikbud Konsel Erawan Supla Yuda, S.Pd.,M.Pd mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi negara dan dapat memperkuat pengawasan hukum serta perlindungan hukum sehingga meminimalisir masalah hukum yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan.
Laporan Hardiyanto