#HeadlineBisnisSulawesi Tenggara

Dukung Digitalisasi Keuangan dan Belanja Daerah, Bank Sultra Siapkan Layanan Kartu Kredit Pemda

×

Dukung Digitalisasi Keuangan dan Belanja Daerah, Bank Sultra Siapkan Layanan Kartu Kredit Pemda

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif
Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif. Foto : Ist / Humas Pemkot

KENDARI, Portal.id – Untuk Mendukung digitalisasi keuangan dan belanja daerah yang dicanangkan pemerintah, Bank Sultra menyiapkan layanan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Hal ini sebagaimana diungkapkan Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif saat penandatangan MoU dan PKS, antara Bank Sultra dan Pemkot Kendari di Aula Bank Sultra, Senin 25 Maret 2024.

Menurutnya, Bank Sultra juga sudah menyediakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). KKPD ini dengan skema pinjaman tanpa bunga dengan platform yang bervariasi.

Diungkapkannya juga, dalam implementasi layanan KKPD di Bumi Anoa, hal ini baru ada di Kota Kendari sebagai pilot project KKPD di Provinsi Sultra.

“Alhamdulillah Kota Kendari menjadi Pilot Project KKPD di Sulawesi Tenggara, sampai sekarang sudah ada 3 OPD yang datang, jadi mudah-mudahan kerjasama ini dapat berjalan dengan baik,” jelas Abdul Latif.

Diungkapkannya juga, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memohon KKPD, nantinya kartu kredit tersebut akan diberikan pada pimpinan OPD dan bendahara.

“Karena KKPD itu nanti 1 OPD akan diberikan kepada 2 orang yaitu Kepala Dinas dan Bendaharanya,” terang Abdul Latif.

Mengutip, kemenkeu.go.id, KKPD sendiri merupakan program terobosan pemerintah pusat untuk mengefektifitaskan belanja di daerah, yang dirilis Presiden Joko Widodo pada Agustus 2022 lalu.

Penggunaan KKPD ini juga merupakan tindak lanjut digitalisasi sistem pembayaran atas belanja daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022.

Sementara itu, saat peluncuran KKPD, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, KKPD merupakan bagian dari gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI), dengan meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Dalam implementasi KKPD, lanjutnya, Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri.

“Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing Bank Penempatan RKUD atau Bank kerja sama RKUD (co-Branding),” terang Tito.

Laporan Taufik Qurrahman

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.