Kendari, Portal.id — Setelah menjalani pemeriksaan pada Maret lalu, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari, Damin kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mesin pompa air di intake pohara dan punggolaka tahun anggaran 2022.
Penetapan status tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Bustanil N. Arifin, Senin (24/7/2023).
Bustanil menerangkan, penetapan tersangka itu setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Kemudian adanya dukungan alat bukti dan keterangan para saksi yang berjumlah kurang lebih 22 orang.
“Kami sudah menyita beberapa dokumen serta uang sebesar 600 juta rupiah,” jelas Bustanil.
Selain Damin, Kejari Kendari juga menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni Pelaksana Kuasa Direktur CV Karya Sejati berinisial IS.
Setelah penetapan tersangka, lanjut Bustanil pihaknya akan mengagendakan pemanggilan para tersangka.
“Kami akan menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka. Kami juga masih tetap terus mendalami kasus PDAM ini. Tidak menuntup kemungkinan ada tersangka baru, jadi kami tetap intens melakukan pendalaman-pendalaman,” tandasnya.
Laporan: Ferito Julyadi