Sulawesi Tenggara

Kejati dan KPU Sultra Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

×

Kejati dan KPU Sultra Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Sultra dan Komisi Pemilihan Umum Sultra
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Senin 29 Juli 2024. Foto : Ist

KENDARI, Portal.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Senin 29 Juli 2024.

Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto, SH, M.Hum, dalam sambutannya menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini adalah langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran kedua lembaga dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Hendro Dewanto.

Ia menambahkan bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, dimungkinkan adanya sengketa tata usaha negara antara individu atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalam hal ini, kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah perdata dan tata usaha negara.

Adapun tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara meliputi:
1. Penegakan hukum
2. Bantuan hukum
3. Pertimbangan hukum
4. Pelayanan hukum
5. Tindakan hukum lainnya

Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam bentuk litigasi tetapi juga non-litigasi.

Hendro Dewanto menekankan bahwa pelaksanaan nota kesepahaman ini tidak dimaksudkan untuk melindungi pejabat atau lembaga KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang terlibat atau terindikasi tindak pidana, terutama terkait dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,” ujarnya.

Dalam era reformasi birokrasi ini, Kajati mengajak semua pihak untuk memanfaatkan nota kesepahaman ini agar bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak di luar jalur hukum.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Asril, S.Sos, M.Si, dalam sambutannya menyatakan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dilakukan di tingkat pusat dengan Kejaksaan Agung RI.

Ia menambahkan bahwa tahun ini ada 17 kabupaten/kota termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 mendatang.

“Oleh karena itu, KPU berharap dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dapat dilakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum. Jika ada hal-hal yang tidak mampu dicegah, pihak KPU akan proaktif konsultasi hukum dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” kata Dr. Asril.

Turut hadir dalam acara tersebut adalah para Asisten, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua KPU Kota Kendari, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Laporan Hardiyanto

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id