kendari.portal.id – Kejasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) berinisial LOS, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi produksi dan penjualan ore nikel hasil penambangan, Selasa (14/2/2023).
LOS diperiksa oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai saksi atas aktivitas penambangan tanpa izin, dan tanpa membayar reklamasi di kawasan hutan lindung milik PT Antam di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu, Kabupaten Konawe Utara yang dilakukan oleh beberapa perusahaan ilegal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody menuturkan, pemeriksaan tersebut telah sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang yang telah diperbaharui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
“Saksi diperiksa atas adanya dugaan aktivitas produksi dan penjualan ore nikel tanpa izin di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah IUP Operasi Produksi PT Anyam di Blok Mandiodo, Lasolo, dan Lalindu,” tutur Dody melalui keterangan resminya yang diterima awak media.
Dia menegaskan, selain LOS pihaknya juga akan memanggil saksi lainnya untuk diperiksa terkait aksi nakal perusahaan tambang ilegal di Konawe Utara.
“Selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi lain dan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” tegasnya.
Laporan: Ferito Julyadi