Sulawesi Tenggara

Kejati Sultra dan UPT Kementerian PUPR Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

×

Kejati Sultra dan UPT Kementerian PUPR Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Sultra dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR se-Sultra
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian PUPR se-Sultra menandatangani kesepakatan bersama mengenai penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di salah satu Hotel di Kota Kendari, Senin 12 Agustus 2024. Foto : Ist

Portal.id, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian PUPR se-Sultra menandatangani kesepakatan bersama mengenai penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di salah satu Hotel di Kota Kendari, Senin 12 Agustus 2024.

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto, SH., M.Hum., mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan peran serta kontribusi kedua lembaga terhadap pembangunan nasional, sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.

Penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk memberikan pelayanan, pertimbangan, serta bantuan hukum kepada UPT Kementerian PUPR se-Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya di bidang Perdata dan TUN.

Keberadaan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara memungkinkan sengketa antara individu atau badan hukum dengan pejabat TUN untuk diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana Kejaksaan memiliki wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara.

Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang di bidang Perdata dan TUN yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya, baik dalam litigasi maupun non-litigasi.

Kajati Sultra menegaskan bahwa nota kesepahaman ini tidak dimaksudkan untuk melindungi pejabat atau UPT Kementerian PUPR yang terlibat dalam tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Penegakan hukum tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.

Kajati juga mengajak semua pihak untuk memanfaatkan nota kesepahaman ini dalam era reformasi birokrasi, agar semua tindakan dapat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Andi Adi Umar Dani, ST., MT., selaku Koordinator UPT Kementerian PUPR se-Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa MoU ini bertujuan untuk menjaga sinergi dan kolaborasi dalam pembangunan infrastruktur di Sulawesi Tenggara, khususnya di bidang Perdata dan TUN.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sultra atas arahan dan bimbingan yang diberikan dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di lingkungan UPT Kementerian PUPR.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama. Hadir dalam acara tersebut Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Iwan Catur Karyawan, SH., MH., Asisten Perdata dan TUN Kejati Sultra M. Zuhri, SH., MH., serta beberapa kepala balai dan pejabat terkait dari UPT Kementerian PUPR se-Provinsi Sulawesi Tenggara.

Laporan Hardiyanto

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id