Kendari, Portal.id – Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (4/10/2023).
Kali ini program tersebut digelar di SMP Negeri 15 Kendari. Sebanyak 50 siswa yang didampingi Kepala Sekolah dan guru mengikuti kegiatan ini.
Pada kegiatan ini, Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody memaparkan materi terkait Undang-undang ITE dan bahaya bullying.
“Kami menjelaskan kepada pelajar dampak dari penggunaan media sosial oleh siswa/i yang berkaitan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta bahaya bullying di lingkungan sekolah yang saat ini sedang marak terjadi,” kata Dody.
Usai membawakan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para pelajar antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber karena diberi hadiah. Di akhir acara para pelajar juga diberikan cindera mata.