Kolaka Utara, Portal.id — Pj Bupati Kolaka Utara (Kolut), Parinringi mendapatkan penilaian sangat memuaskan dari Inspektorat Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), untuk kinerjanya di triwulan ke-3.
Inspektur Khusus Kemendagri RI, Teguh Narutomo dalam Rapat Penilaian Pejabat Kepala Daerah, Senin (15/5/2023) menuturkan bahwa capaian kinerja triwulan ke-3 yang ditorehkan Parinringi patut mendapatkan apresiasi.
“Capaian untuk triwulan ketiga ini lebih baik dibandingkan dengan triwulan kedu. Oleh karena itu, peningkatan ini pantas mendapatkan apresiasi,” ucap Teguh melalui siaran persnya yang diterima Portal.id, Jumat (19/5).
Dia menjelaskan, penilaian dilakukan dengan melihat tiga aspek yakni pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Ketiga aspek titu sesuai dengan instruksi presiden mengenai delapan poin untuk mengendalikan inflasi, menurunkan angka kemiskinan ekstrim, dan memperhatikan investasi.
“APBD harus digunakan untuk membeli produk dalam negeri, kabupaten harus merancang kotanya dengan lebih baik, menjaga stabilitas politik dan keamanan dalam rangka menuju pemilu, serta menjamin kebebasan beragama. Ini adalah instruksi presiden, dan Kolut telah berhasil melaksanakan amanah tersebut dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Parinringi mengungkapkan APBD Kolut tahun 2023 sebesar Rp954.952.623.198 miliar, dengan alokasi kesehatan sebesar Rp170.484.144.282 miliar.
“Untuk menurunkan angka stunting sesuai dengan instruksi presiden, Pemda Kolut mengalokasikan anggaran sebesar Rp 27 miliar lebih yang terdistribusi ke sembilan OPD yang terkait langsung dengan program penurunan stunting,” ungkap Parinringi.
“Ibu kota mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar Rp217 miliar lebih atau setara dengan 22,76 persen dari total anggaran,” tambahnya.
Parinringi menegaskan, pihaknya terus berupaya dalam merealisasikan instruksi presiden dan memperhatikan tiga aspek yang telah ditetapkan.
“Tujuan utama adalah menurunkan angka kemiskinan ekstrim hingga mencapai titik terendah pada tahun 2024, memaksimalkan potensi daerah, dan menjaga kebebasan beragama agar tidak ada kesenjangan antara konstitusi dan kesepakatan yang telah dicapai,” pungkasnya.
Laporan: Ferito Julyadi