Sulawesi Tenggara

Kemenkumham Sultra Usulkan Remisi untuk 2.242 Napi, 7 Langsung Bebas

×

Kemenkumham Sultra Usulkan Remisi untuk 2.242 Napi, 7 Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba. Foto : Portal.id

KENDARI, Portal.id — Sebanyak 2.241 napi di Sulawesi Tenggara (Sultra) diajukan untuk mendapatkan remisi, atau pengurangan masa hukuman oleh Kemenkumham. Dari jumlah tersebut, 7 diantaranya diusulkan langsung bebas.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, Rabu (14/8/2024).

“Kita usulkan 2.242 lebih napi terima remisi, itu se-Sultra,” ungkap Silvester.

Jelasnya, dari total 2.242 itu didominasi oleh para napi dari kasus narkotika. Kendati demikian, Silvester belum merincikan jumlahnya.

“Menunggu hasil pusat, karena di pusat yang tentukan apakah hasilnya akan tetap seperti itu,” tutupnya.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id