KENDARI, Portal.id — Sebanyak 2.241 napi di Sulawesi Tenggara (Sultra) diajukan untuk mendapatkan remisi, atau pengurangan masa hukuman oleh Kemenkumham. Dari jumlah tersebut, 7 diantaranya diusulkan langsung bebas.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, Rabu (14/8/2024).
“Kita usulkan 2.242 lebih napi terima remisi, itu se-Sultra,” ungkap Silvester.
Jelasnya, dari total 2.242 itu didominasi oleh para napi dari kasus narkotika. Kendati demikian, Silvester belum merincikan jumlahnya.
“Menunggu hasil pusat, karena di pusat yang tentukan apakah hasilnya akan tetap seperti itu,” tutupnya.
Laporan Ferito Julyadi