NewsPolitik & PemerintahanSerba-serbi

Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia Meningkat 17,92 Persen di 2023

×

Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia Meningkat 17,92 Persen di 2023

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM,  pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas serta kuantitas kekayaan intelektual nasional.

Komitmen ini diwujudkan salah satunya melalui program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) dan program KI. Direktur Jenderal (Dirjen) KI, Min Usihen mengungkapkan, di tahun 2023 ini permohonan kekayaan intelektual dalam negeri sebanyak 165.258, atau naik sebesar 17,92 persen. Angka ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

“Saya optimis angka ini masih akan tumbuh di sisa tahun 2023,” ujar Min dalam acara penutupan Mobile Intellectual Property Clinic di Auditorium Mokodompit Universitas Halu Oleo (UHO), Selasa (26/9/2023).

Min menjelaskan, Mobile Intellectual Property Clinic yang telah digelar di 33 provinsi selama 42 kali selama 2023 telah memberikan dampak bagi 13.976 peserta. Dalam kegiatan ini para peserta diberi pendampingan dan konsultasi mengenai kekayaan intelektual.

Lebih lanjut, Min menerangkan, setelah pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic terdapat penambahan 458 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang tercatat pada pangkalan data.

Mobile Intellectual Property Clinic juga telah merangsang tumbuhnya 24 Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Klinik KI di kampus yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta selama pelaksanaan MIC tahun 2023.

Capaian tersebut selaras dengan salah satu target utama DJKI pada 2023, yakni meningkatkan 8 persen permohonan KI dalam negeri.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah provinsi, Kantor Wilayah Kemenkumham, serta stakeholder KI lainnya di seluruh Indonesia karena dampak positif serta capaian besar dari pelaksanaan MIC, dan program DJKI lainnya di tahun 2023 dapat terlaksana berkat sinergi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan KI dengan Kementerian Hukum dan HAM,” ucapnya.

Kendati demikian, Min menyampaikan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk terus meningkatkan permohonan kekayaan intelektual, terkhusus kepada para UMKM agar dapat naik kelas. Kendala utama, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami dan mendaftarkan kekayaan intelektual dari produknya.

Terakhir, Min mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengimplementasikan program Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang sejalan dengan tahun 2023 sebagai tahun merek.


Laporan: Ferito Julyadi

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.