Hukum & KriminalSulawesi Tenggara

Kesal Rumah Tangga Dicampuri, Suami di Kendari Aniaya Istri Gunakan Sajam

×

Kesal Rumah Tangga Dicampuri, Suami di Kendari Aniaya Istri Gunakan Sajam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

KENDARI, Portal.id — Seorang wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial RD (42) harus dilarikan ke rumah sakif usai menjadi korban penyerangan senjata tajam (sajam) yang dilakukan oleh mantan suaminya inisial RF, Selasa (25/6/2024).

Kapolsek Mandonga, Kompol Nurdin yang dikonfirmasi Portal.id menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada pukul 10.20 WITA, saat korban bersama saudaranya yang berinisial BI (55) sedang berjualan di Pasar Basa Malla Mandonga.

“Saat korban dan saudaranya sedang berjualan tiba-tiba datang pelaku membawa sebilah parang langsung menyerang kedua korban,” ujar Kapolsek Mandonga.

Usai melakukan penganiayaan tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban RD menderita luka sajam di kedua pelipis, dan korban BI luka pada pelipis kiri.

“Kedua korban saat ini telah dirawat di RS Bhayangkara. Pelaku sendiri telah menyerahkan diri,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, panganiayaan tersebut dilakukan lantaran kesal urusan rumah tangganya dengan sang istri (RD) dicampuri oleh keluarga.

“Dia (pelaku) emosi lantaran keluarga terlalu campuri urusan rumah tangganya,” ungkap Nurdin.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id