NasionalSerba-serbiUncategorized

KI Sultra Paparkan Materi Informasi Dikecualikan dan Uji Konsekuensi Kepada Jajaran Polda Sultra

×

KI Sultra Paparkan Materi Informasi Dikecualikan dan Uji Konsekuensi Kepada Jajaran Polda Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memaparkan materi informasi dikecualikan dan uji konsekuensi melalui bimbingan teknis (Bimtek) yang digelar Divisi Humas Mabes Polri di salah satu Hotel di Kota Kendari, Senin (14/8).

Kegiatan dibuka oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto diikuti Kasi Humas Polres jajaran Polda Sultra dan pengemban PID di Satker Polda Sultra.

Koordinator Bidang PSI KI Sultra Yustina Fendrita menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pengklasifikasian informasi yang dikecualikan dan pengujian konsekuensi.

“KI mempunyai wewanang dalam memeriksa dan mumutuskan keberatan pemohon informasi publik, memutuskan badan publik utk melakukan uji konsekwensi terhadap informasi yang dikecualikan dan  menguji kepentingan publik terkait  informasi informasi yg dikecualikan,” kata Yustina dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/8).

Kegiatan bimtek pengujian konsekuensi publik di lingkungan Polri mengindikasikan bahwa keterbukaan publik telah menjadi nafas bagi Polri untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik di lingkungan Polri. 

“Polri menunjukkan salah satu komitmenya dalam menjalankan amanah uu nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, harapan kita semua badan publik juga melakukan hal yang serupa,” ujar Yuatina

Ia menuturkan, Polri sebagai badan publik sipil yang memiliki kewenanganan pelindung dan pelayan masyarakat wajib tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik.

“Informasi publik yang dikecualikan wajib dijaga kerahasiaannya demi menjaga kepentingan publik yang lebih luas,” tutur Yustina.

Lebih lanjut, Yustina menjelaskan, Komisioner KI Sultra juga menyampaikan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan perki 1 tahun 2021 dan Perkapolri nomor 16 tahun 2010 sebagaimana yg telah direvisi Perkapolri nomor 24 tahun 2011 terkait tata kelola layanan informasi publik di lingkungan Polri.

“Lebih lanjut disampaikan dalam perki 1 tahun 2021 telah mengatur badan publik dalam melakukan uji konsekuensi publik,” jelasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id