Kendari, Portal.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, 15 Mei 2024.
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Tim H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom dan diterima langsung oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto, S.I.K., M.Si, Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra dan jajaran Kapolres.
Selain itu, turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra (Kajati) Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., Wakajati Sultra Sugeng Haryadi, S.H., M.H beserta seluruh Kajari dari Kabupaten/Kota se Sultra.
Dalam kunjungan tersebut, Brigjen Pol Dwi Irianto memaparkan potensi sumber daya alam (SDA) di Bumi Anoa kepada Komisi III DPR RI. Selain itu, Kapolda juga memaparkan tentang penegakan hukum terkait dengan ilegal mining yang ditangani oleh Dit Reskimsus Polda Sultra.
Data yang dipaparkan Kapolda menunjukkan bahwa, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2020-2024), Dit Reskimsus Polda Sultra telah menangani puluhan perkara ilegal mining dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp81 miliar. Berikut rinciannya:
- 2020: 8 perkara, potensi kerugian negara Rp38 miliar
- 2021: 14 perkara, potensi kerugian negara Rp23 miliar
- 2022: 12 perkara, potensi kerugian negara Rp14 miliar
- 2023: 12 perkara, potensi kerugian negara Rp8 miliar
- 2024: 2 perkara, potensi kerugian negara Rp1,5 miliar
Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polda Sultra dalam menangani kasus ilegal mining. Ketua Tim H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap ilegal mining di Sulawesi Tenggara.
“Penanganan tambang Ilegal secara langsung dari Polda Sultra sangat baik, cuma kan tidak mungkin habis begitu saja. Tapi akan berangsur dilakukan oleh Polda Sultra, pelan-pelan untuk meluruskan pada prinsip perizinan yang benar,” ungkap Syahroni.
Laporan Hardiyanto