Metro KendariNews

Komisi Informasi Sultra Ajak Masyarakat Sukseskan Undang-undang Keterbukaan Informasi

×

Komisi Informasi Sultra Ajak Masyarakat Sukseskan Undang-undang Keterbukaan Informasi

Sebarkan artikel ini

Kendari.portal.id – Komisi Informasi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan Ngopiki (Ngopi bareng komisi informasi) di salah satu Cafe di Kendari, Kamis (9/3/23) malam.

Kegiatan itu sejalan dengan era demokrasi saat ini, di mana keterbukaan informasi sangat penting bagi masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008, keterbukaan informasi publik adalah salah satu produk hukum yang dikeluarkan guna menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Dengan dasar tersebut, Komisi Informasi Sultra menyampaikan kehadirannya untuk memenuhi keterbukaan informasi bagi publik.

Wakil Ketua Komisi Informasi Sultra, Sukriyaman menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan keberadaan komisi informasi di Bumi Anoa.

Pasalnya hak masyarakat dalam mengetahui informasi harus terpenuhi. Komisi informasi juga bertugas menangani sengketa informasi yang diajukar oleh masyarakat.

“Kegiatan ini bagian dari komitmen kami ke masyarakat, ini juga menjadi ajang sosialisasi kami dan mengajak masyarakat untuk bersama menyukseskan undang-undang keterbukaan informasi,” kata Uki.

Ia menjelaskan, komisi informasi dilantik sejak tahun 2022 lalu dan telah melakukan sosialisasi. Sejauh ini pihaknya mendorong segala bentuk keterbukaan informasi.

Keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memenuhi keterbukaan informasi. Sebab itu merupakan amanah undang-undang dan bagian dari hal masyarakat.

“Keterbukaan informasi ini di seluruh penyelenggara negara, badan publik, apapun itu selama dia berdefinisi badan publik,” jelasnya.

Lanjutnya, selama tujuh bulan pasca dilantik, komisi informasi telah menerima tujuh aduan sengketa informasi. Dari ketujuh tersebut ada yang tertolak, dan ada yang teregister serta telah diselesaikan.

“Pasca aduan diterima, kami di beri waktu 100 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa informasi,” ungkapnya.

Uki mengakui, kendala yang dialami komisi informasi adalah kurangnya pengetahuan masyarakat maupun badan publik tentang pentingnya keterbukaan informasi.

“Kami berupaya melakukan akselerasi cepat kepada masyarakat maupun badan publik yang sedang dalam proses memberi layanan informasi secara maksimal,” ucapnya.

“Kami berharap melalui kegiatan seperti ini, masyarakat dapat mengetahui keberadaan kami sebagai komisi informasi yang mendorong keterbukaan informasi. Dan masyaraka dapat terpenuhi haknya untuk mendapatkan informasi,” sambungnya.

Laporan AT

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id