KENDARI, Portal.id – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan pelatihan penggunaan E-Office persuratan versi ke-2 lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Konsel bertempat di salah satu Hotel di Kota Kendari, Jumat 17 Mei 2024.
Kegiatan itu digelar dalam rangka mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Diskominfo Konsel Drs Annas Mas’ud M.Si yang diikuti 36 admin SPBE lingkup OPD Konsel.
Annas Mas’ud menyampaikan, kegiatan ini bagian dari penyempurnaan aplikasi E-Office yang pertama dengan tujuan semua OPD dapat menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sesuai amanat bupati.
“Bahwa kita harus mengimplementasikan tanda tangan elektronik di semua layanan pemerintah kabupaten Konawe Selatan, peserta juga terlihat sudah familiar dengan aplikasi ini, tinggal kita sempurnakan,” ucapnya.
Ditanya soal Indeks pengaplikasian E-Office di lingkup OPD, mantan Kadis PMD itu menuturkan, untuk penggunaan aplikasi versi pertama lalu semua OPD sudah melaksanakan hal tersebut, sementara untuk versi kedua, sambungnya, ada penambahan sejumlah fitur-fitur untuk lebih memudahkan penggunaannya.
“Seperti kalau untuk di versi pertama sebelumnya masih tanda tangan elektronik satu-persatu dan versi kedua ini kita tidak seperti itu lagi, bisa langsung tanda tangan satu kali untuk dokumen yang banyak,” jelas Annas.
Melalui kegiatan itu dirinya berharap kepada semua admin yang mengikuti pelatihan dapat mengimplementasikan di setiap OPD masing-masing.
“Setelah kegiatan ini semua OPD diharapkan tidak ada lagi yang tidak menggunakan tanda tangan elektronik sesuai arahan pak bupati bahwa semua tanda tangan yang dilakukan oleh OPD itu menggunakan tanda tangan elektronik agar lebih memudahkan pelayanan terhadap masyarakat atau pengguna layanan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Electronic Office (E-Office) adalah aplikasi online berbasis web atau mobile application yang digunakan untuk membantu memudahkan dalam mengelola administrasi dan aktivitas perkantoran pada suatu organisasi kepemerintahan.
Dengan dasar Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE yang didalamnya memuat pengaturan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan sistem informasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada pengguna.
Laporan Hardiyanto