#HeadlineHukum & KriminalSulawesi Tenggara

Komplotan Maling Mobil di Kendari Diringkus Polisi, 1 Tersangka Karyawan Korban

×

Komplotan Maling Mobil di Kendari Diringkus Polisi, 1 Tersangka Karyawan Korban

Sebarkan artikel ini
Para tersangka pencurian mobil di Kota Kendari
Para tersangka pencurian mobil di Kota Kendari. Foto: Ist

KENDARI, Portal.id — Empat pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial WPP (21), RM (43), HN (38), dan IR (35) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Senin (4/3/2024).

Keempat pria tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit mobil pick up, milik warga Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu bernama Amir (42).

Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya menuturkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (15/12/2023) lalu sekira pukul 04.00 WITA.

Ungkapnya, salah seorang dari keempat tersangka yakni WPP merupakan karyawan korban.

“WPP ini karyawan korban, sekira pukul 04.00 WITA bulan Desember 2023 lalu dia membawa kabur mobil pick up Suzuki berwarna hitam milik korban beserta BPKB dan STNK-nya. Saat itu mobil korban sedang terparkir di depan toko frozen,” ujar Fitrayadi.

Selang beberapa hari, mobil curian tersebut dijual kepada tersangka RM seharga Rp8 juta. Mobil tersebut kemudian dijual lagi kepada IR melalui perantara HN dengan harga Rp25 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan lokasi para tersangka dan melakukan penangkapan. Mobil pick up korban juga berhasil kita amankan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.

Atas perbuatannya, tersangka WPP disangkakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP, ancaman 4 tahun penjara.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id