Baubau, Portal.id — Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil meringkus komplotan pelaku penyerang wartawan media kasamea.com, Selasa (25/7/2023).
Kapolres Baubu, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengungkapkan, pelaku berjumlah tiga orang yang masing-masing berinisial DH (44), MW (40), dan MHH (25).
“Pelaku utama adalah DH. Ia seorang oknum ASN di Dinas Pekerjaan Umum Buton Selatan,” ungkap Bungin dalam konferensi persnya, Kamis (27/7).
Bungin menjelaskan, DH adalah orang yang memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk menyerang korban.
“Jadi ada dua eksekutor dan satu mindmaker,” jelas perwira polisi berpangkat dua bunga melati emas itu.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat (1) Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUH, dengan ancaman hukuman Maksimal 5 (Lima) tahun penjara.
Sebelumnya, penyerangan terhadap wartawan media kasamea.com bernama LM Irfan Mihzan terjadi pada Sabtu (22/7), sekira pukul 09.30 WITA.
Irfan diserang menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik oleh dua orang tidak dikenal (OTK), setibanya di rumahnya seusai berbelanja di pasar bersama istrinya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada tangan kiri dan kanannya karena menahan serangan para pelaku.
Laporan: Ferito Julyadi