Hukum & KriminalNewsPeristiwa

Kontraktor Nakal Ganggu Aktivitas PT GBU Konsel, Warga Lokal Terdampak

×

Kontraktor Nakal Ganggu Aktivitas PT GBU Konsel, Warga Lokal Terdampak

Sebarkan artikel ini
Aksi penghalangan aktivitas PT Galangan Bahari Utama oleh oknum kontraktor PT Fajar Sentosa Abadi Grup dengan menempatkan sejumlah mobil alat berat di tempat pengambilan material batu di Desa Sanggula. Foto: Istimewa.

Konawe Selatan, Portal.id — Aktivitas PT Galangan Bahari Utama (GBU) yang berlokasi di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah beberapa hari ini terganggu.

Terganggungnya aktivitas perusahaan perbaikan dan pembuatan kapal ini akibat ulah seorang kontraktor PT Fajar Sentosa Abadi Grup, bernama Tomi Sultra.

Pasalnya, sejak hadirnya PT GBU di Kelurahan Lapuko pada 2021 telah menarik tenaga kerja lokal. Namun, karena ulah oknum kontraktor yang menutup jalan masuk galangan menggunakan eskavator, warga yang bekerja di galangan tersebut ikut terdampak.

Kuasa Hukum PT GBU, Dennis Soeryanto yang dikonfirmasi media ini menuturkan, tindakan penghalangam yang dilakukan oleh Tomi Sultra bermula dari konflik antara pihaknya dengan Tomi.

Dimana Tomi menggugat PT GBU ke Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan dengan tudingan bahwa PT GBU tidak membayar hasil kerja  termin keempat yang ia lakukan dalam membangun galangan.

Sidang gugatan telah dilakukan pada Selasa (24/10/2023), dan berakhir pada gagalnya pembacaan berita acara mediasi.

“Dasar dia menggugat katanya kita nggak bayar. Padahal bukan kita nggak bayar, tapi kita minta dia selesaikan. Orang belum selesai kok kita bayar,” tutur Dennis, Rabu (25/10/2023).

Dennis menjelaskan, alasan pihaknya tidak melakukan pembayaran termin keempat karena menilai kerja yang dilakukan oleh Tomi selaku kontarktor sangat tidak sesuai perjanjian kerja sama.

Dalam perjanjian kerja sama yang terjalin, disepakati bahwa PT Fajar Sentosa Abadi Grup sebagai kontraktor yang melakukan penimbunan dan penyuplai barang (material).

“Setelah kita bayar 70 persen, kita cek kerjaan dia. Ternyata tidak sesuai dengan perjanjian, tidak sesuai spesifikasi dan syarat-syarat di perjanjian. Dia tidak menggunakan material tertentu, jadi penimbunannya itu masih belum sempurna,” jelasnya.

Ungkapnya, nilai kerja sama yang disepakati sebesar Rp4,8 miliar yang dibayar dengan hitungan termin. Dennis menerangkan, PT GBU telah melakukan pembayaran Rp3,7 miliar.

Katanya, Tomi mengklaim bahwa dirinya telah mengerjakan penimbunan galangan hingga 90 persen, sehingga meminta agar PT GBU melakukan pembayaran untuk termin keempat.

“Padahal yang dia kerjakan baru 70 persen, kami tahu karena kami pakai konsultan independen untuk cek hasil kerja dia. Terus dia mengklaim kita tidak bayar. Padahal bukan kita nggak mau bayar, tapi kita minta dia kerjanya diselesaikan dulu yang benar, sesuai perjanjian, tidak asal-asalan,” ungkapnya.

Selain menghalangi kerja di galangan, Dennis juga membeberkan bahwa sang kontraktor juga mengganggu akses tempat pengambilan material batu di Desa Sanggula, Kecamatan Moramo Utara menggunakan eskavator dan kendaraan truk lainnya.

“Sekarang lagi agak kisruh di sana. Cuma yang urus itu bukan PT GBU, karena kan kita ada kontraktor baru. Jadi kontraktor baru yang lagi bermasalah dengan dia, karena dia ganggu kerja kontraktor baru,” tandasnya.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id