Hukum & KriminalNews

KPK Tetapkan Bupati Muna sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Dana PEN

×

KPK Tetapkan Bupati Muna sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Dana PEN

Sebarkan artikel ini

Muna, Portal.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna, Rusman Emba sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2021—2022.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto.

“Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah salah satu kepala daerah di Sultra (Rusman Emba), dan satu pihak swasta,” ujar Ali melalui keterangan resminya yang diterima awak media, Rabu (12/7/2023).

Sejumlah kantor dinas di Pemkab Muna digeledah oleh tim penyidik. Penggeledahan tersebut, jelas Ali, dilakukan pada Selasa (11/7). Selain itu, kediaman pribadi para tersangka tidak luput dari penggeledahan KPK.

KPK juga telah mengajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia (RI), agar para tersangka tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Cegah ini berlaku enam bulan kedepan, sampai dengan sekitar Januari 2024,” jelasnya.

Kendati demikian, KPK belum dapat memberikan detail kasus, termasuk peran para tersangka dalam perkara suap serta pasal yang akan disangkakan.

“Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara suap ini KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke dan LM Rusdianto Emba yang merupakan adik dari Rusman Emba

Sementara untuk Ardian Noervianto, telah divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ardian juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Sin$131.000.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id