Kendari, Portal.id — Pendaftaran Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), kini resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kasubag Teknis dan Perhumas KPU Sultra, Samsu Agusdar menuturkan pendaftaran atau pengajuan bakal calon anggota legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra itu dimulai tanggal 1—14 Mei 2023.
“Pengajuan mulai kami buka dan terima pada 1 sampai 13 Mei 2023 pukul 08.00 hingga 16.00 Wita dan tanggal 14 pukul 08.00 hingga 23.59 Wita,” tutur Samsu melalui siaran persnya yang diterima Portal.id, Selasa (2/5/2023).
Samsu menjelaskan, pendaftaran bakal calon legislatif itu dapat diajukan oleh masing-masing partai politik (Parpol).
“Kalau untuk calon DPD dapil Sultra diajukan melalui Liaison Officer (LO),” jelasnya.
Tidak sampai disitu, selain KPU Provinsi, 17 KPU Kabupaten/Kota se-Sultra juga menerima pengajuan bakal calon legislatif wilayah kabupaten dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“KPU se-Sultra juga telah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten kota untuk pemilu serentak tahun 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapannya,” bebernya.
Samsu menegaskan, setiap Parpol yang akan mendaftarkan anggotanya sebagai calon legislatif harus mematuhi segala tata cara yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Bagi partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya harus mematuhi tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan oleh KPU,” tegasnya.
Laporan: Ferito Julyadi