Portal.id, KENDARI – Sebanyak 13 gugatan hasil Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut datang dari 11 kabupaten/kota.
Koordinator Divisi Hukum KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias membeberkan, 13 gugatan itu telah terdaftar dan teregistrasi.
“Setelah masuk gugatan, selanjutnya masuk ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Ketika sudah masuk, tentu akan lanjut sidang pembuktian,” bebernya.
Pada sidang pembuktiannya akan menentukan apakah perkara atau gugatan yang dilaporkan berlanjut, atau tidak diterima (dismissal).
“Kalau dismissal berarti berhenti (perkara), gugur dengan sendirinya,” katanya.
Berikut rincian gugatan pilkada di 11 kabupaten/kota:
1. Konawe Utara
– Pemohon: Paslon Nomor Urut 2, Sudiro-Raup.
2. Kota Baubau
– Pemohon: Paslon Nomor Urut 5, Nur Hari Raharja-La Ode Yasin.
3. Buton Tengah
– Pemohon: Paslon Nomor Urut 2, La Andi-Abidin.
4. Wakatobi
– Pemohon: Paslon Nomor Uru 1, Hamiruddin-Muhammad Ali.
5. Konawe Selatan
– Pemohon: Paslon Nomor Urut 1, Adi Jaya Putra-James Adam.
6. Buton
– Pemohon: Paslon Nomor Urut 1, Syaraswati-Rasyid Mangura.
7. Buton Selatan
– Pemohon: Paslon Nomor Urut 3: Aliadi-La Ode Rusyamin, dan Hardadi-La Ode Amiruddin (Bukan Paslon) mengajukan dua gugatan.
8. Muna
– Pemohon: Paslon Nomor Urut 2, La Ode M Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan
9. Kota Kendari
– Pemohon: Paslon Nomor Urut 5, Abdul Rasak-Afdhal.
10. Konawe Kepulauan
– Pemohon: Paslon Nomor Urut 2, Wa Ode Nurhayati-M Yacub Rahman.
11. Kolaka Utara
– Pemohon: Paslon Nomor Urut 2, Sumarling-Timber.
Laporan Ferito Julyadi