Portal.id, KENDARI – Penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 17 daerah yang menggelar Pilkada, 11 di antaranya, termasuk tingkat provinsi, mengajukan gugatan hasil pemilu, sementara 6 kabupaten telah memastikan paslon terpilih tanpa sengketa.
Hal tersebut diutarakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Asril. Ia membeberkan, 6 kabupaten yang tidak melakukan gugatan itu adalah Kolaka, Konawe, Kolaka Timur, Bombana, Buton Utara, dan Muna Barat.
“Jadi yang tidak mendaftarkan paslonnya ada enam kabupaten, yaitu Kolaka, Konawe, Kolaka Timur, Buton Utara, Bombana dan Muna Barat,” beber Asril, Sabtu (21/12/2024).
Jelasnya, penyampaian hasil gugatan para paslon yang sebelumnya telah didaftarkan akan diumumkan pada 3 Januari 2025 mendatang. Hal itu dimaksudkan untuk keseragaman MK, pasalnya masih ada beberapa kabupaten di Papua yang belum melaksanakan rapat pleno.
Asril menegaskan, pihaknya telah menyiapkan diri untuk menghadapi sidang di MK. Sejumlah persiapan telah dimatangkan, salah satunya laporan rangkaian kronologis seluruh tahapan pilkada.
“Karena bisa saja tahapan-tahapan itu yang mereka (paslon) sengketakan, mulai dari tahapan pemutakhiran data, pencalonan, kampanye, sampai dengan tahapan pemungutan suara. Itu teman-teman kami dari jauh hari sudah membuatkan kronologisnya,” tandasnya.
Laporan Ferito Julyadi