NewsPolitik & Pemerintahan

KPU Tetapkan 45 Kursi DPRD Sultra yang Diperebutkan pada Pemilu 2024

×

KPU Tetapkan 45 Kursi DPRD Sultra yang Diperebutkan pada Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Sebanyak 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditetapkan KPU, untuk diperebutkan pada Pilcaleg 2024 mendatang.

Ketua KPU Sultra, Azril menuturkan, penetapan 45 kursi itu hasil verifikasi dari daftar calon sementara. Diketahui sebelumnya, dari 693 orang pendaftar, sebanyak 691 orang yang dinyatakan lulus verifikasi.

“Berkurang dua orang dari DCS 693 orang, satu dari Gerindra dan satu dari PKS,” tutur Azril, Jumat (3/11/2023).

Jelasnya, tahapan Pemilu 2024 telah memasuki tahap penetapan daftar calon tetap (DCT). Nantinya, jika KPU menemukan pelanggaran maka akan ditindaklanjuti sesuai regulasi.

“Kita berharap agar para calon yang telah ditetapkan menahan diri, karena tahapan kampanye itu di 28 November 2023,” imbaunya.

Sementara itu, Kordiv Teknis KPU Sultra, Hazamudin menerangkan, dua calon sementara yang digugurkan pada DCT karena dinilai terindikasi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Setelah adanya masukan dan rekomendasi dari Bawaslu Sultra, KPU melakukan penelusuran hingg menemukan bahwa kedua calon dari Partai Gerindra dan PKS melanggar regulasi.

“Salah seorang yang calon yang digugurkan di dapil satu, dia memasukkan data sebagai wiraswasta, rupanya calon itu merupakan Direktur BUMD Kota Kendari,” jelas Hazamudin.

Sedangkan di dapil enam konawe raya dari Gerindra, digugurkan karena tidak secara jujur menyampaikan terkait soal statusnya yang merupakan mantan narapidana.

“Setelah kita lakukan proses kemarin di pengadilan tipikor, ternyata yang bersangkutan diancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id