Portal.id Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara telah melakukan verifikasi terhadap Pengganti Antar Waktu (PAW) Muhammad Endang di DPRD Sultra. Hasilnya KPU Sultra menetapkan Sarlinda Mokke sebagai PAW Muhammad Endang yang sebelumnya mundur saat mengikuti Pilkada Konawe Selatan (Konsel) 2020.
“Sarlinda Mokke adalah DCT Partai Demokrat (untuk) Daerah Pemilihan Sultra 2 (Konsel dan Bombana), peraih suara terbanyak berikutnya dan memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Provinsi (Sultra),” terang Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (7/7/2021).
Natsir mengaku, hasil verifikasi tersebut telah disampaikan pihaknya kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sultra untuk tindaklanjut peresmian dan pengangkatan Sarlinda Mokke sebagai PAW Muhammad Endang.
Berdasarkan aturan, Sarlinda Mokke berhak atas posisi PAW karena menempati suara terbanyak selanjutnya (5.852 suara) setelah Muhammad Endang yang meraih 15.437 suara pada Pileg 2019 lalu.
Sebelumnya, Sarlinda Mokke juga menjadi PAW Muhammad Endang pada periode 2014-2019 karena mengundurkan diri saat mengikuti Pilkada Konsel 2015.(p-03)