Portal.id – Lonjakan kasus positif Covid-19 mengakibatkan keterisian rumah sakit meningkat.
Mengantisipasi lonjakan keterisian rumah sakit, pemerintah mengatur rujukan pasien Covid-19.
Pemerintah melakukan ini agar yang mendapatkan perawatan di rumah sakit merupakan pasien covid-19 yang benar-benar membutuhkan.
Berikut kriteria pasien Covid-19 yang dapat mendapatkan perawatan di rumah sakit seperti dikutip dari akun Facebook Kementerian Kesehatan RI
Gejala
- Sesak nafas dengan atau tanpa demam, kelelahan, atau kehilangan penciuman
- Mempunyai penyakit penyerta yang memerlukan pengawasan
Kondisi
- Frekuensi nafas >20 kali per menit
- Saturasi oksigen <95%
- Pemeriksaan rapid antigen atau PCR positif
“Apabila tidak memenuhi kriteria, dapat melakukan isolasi mandiri atau konsultasi ke puskemas atau telekonsultasi,” tulis akun Kementerian Kesehatan di Facebook pada Selasa (6/7/2021).