Pendidikan & Budaya

Kriteria Pasien Covid-19 yang Bisa Dirawat di Rumah Sakit

×

Kriteria Pasien Covid-19 yang Bisa Dirawat di Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
Kriteria rawat inap pasien Covid-19. Foto: Kementerian Kesehatan RI

Portal.id – Lonjakan kasus positif Covid-19 mengakibatkan keterisian rumah sakit meningkat.

Mengantisipasi lonjakan keterisian rumah sakit, pemerintah mengatur rujukan pasien Covid-19.

Pemerintah melakukan ini agar yang mendapatkan perawatan di rumah sakit merupakan pasien covid-19 yang benar-benar membutuhkan.

Berikut kriteria pasien Covid-19 yang dapat mendapatkan perawatan di rumah sakit seperti dikutip dari akun Facebook Kementerian Kesehatan RI

Gejala

  1. Sesak nafas dengan atau tanpa demam, kelelahan, atau kehilangan penciuman
  2. Mempunyai penyakit penyerta yang memerlukan pengawasan

Kondisi

  1. Frekuensi nafas >20 kali per menit
  2. Saturasi oksigen <95%
  3. Pemeriksaan rapid antigen atau PCR positif

“Apabila tidak memenuhi kriteria, dapat melakukan isolasi mandiri atau konsultasi ke puskemas atau telekonsultasi,” tulis akun Kementerian Kesehatan di Facebook pada Selasa (6/7/2021).

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.