Kendari, Portal.id — Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus pemuda berinisial APR (23), pelaku penganiayaan dan penyekapan remaja putri.
Pelaku diringkus di kediamannya di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (3/10/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, aksi penganiayaan dan penyekapan tersebut bermula pada 9 September 2023. Sekira pukul 06.00 WITA korban berinisial SS (15) kabur dari rumah, dan menuju ke rumah temannya berinisial IK yang berada di Jalan Kemuning, Kelurahan Watuwatu.
“Saat tiba di rumah temannya, korban diberitahu kalau temannya itu pindah tempat tinggal di Jalan Bunga Kana. Sehingga korban menuju ke tempat yang dimaksud,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya, Rabu (4/10).
Saat di perjalanan korban dihadang oleh beberapa orang pria yang sedang pesta miras. Korban dimintai uang, namun tidak diberikan.
Saat itu APR dan ibunya melihat korban yang sedang dihadang, sehingga mereka menolong korban. Setelah itu APR mengajak korban ke rumahnya, karena di sana ada teman korban berinisial FBR.
“Di rumah pelaku korban menceritakan masalahnya. Pelaku dan ibunya kemudian menawarkan agar untuk sementara waktu korban tinggal di rumah mereka,” ungkapnya.
Korban menerima tawaran tersebut, karena sedang membutuhkan tempat tinggal. Di sana korban tinggal bersama dengan di temannya berinisial FBR dan ME.
Tiga hari pertama perlakuan APR masih baik. Namun, saat hari keempat pelaku mulai meminta uang kepada korban. Sehingga korban menggadaikan perhiasan miliknya.
Kemudian, pada hari keenam APR kembali meminta uang, namun korban meminta kembali perhiasannya yang sebelumnya digadai oleh APR karena sudah waktunya untuk ditebus.
“Pelaku tidak mau mengembalikan perhiasan tersebut. Sehingga korban marah dan mengancam akan melaporkan ke polisi apabila perhiasannya tidak dikembalikan,” jelas polisi berpangkat tiga balok emas itu.
Karena kesal, APR langsung memukul lengan kiri korban. Saat itu korban mencoba menghubungi keluarganya. Namun, APR merampas handphone. Belakangan diketahui handphone itu juga digadaikan oleh pelaku.
Selama tinggal di rumah APR, korban kerap menerima penganiayaan. Bahkan kaki korban diinjak berkali kali, serta diiris oleh APR menggunakan pisau. Mirisnya lagi korban sempat dipaksa menenggak obat penenang jenis Alprazolam.
“Kami telah menangkap tersangka di Jalan Bunga Kana,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman Maksimal 8 tahun penjara.
Laporan: Ferito Julyadi