Hukum & KriminalSulawesi Tenggara

Kuasa Hukum Nur Alam Adukan Ketua DPW PKB Sultra ke Polisi, Tuntut Pengembalian Dana Rp3 Miliar

×

Kuasa Hukum Nur Alam Adukan Ketua DPW PKB Sultra ke Polisi, Tuntut Pengembalian Dana Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Surat tanda terima pengaduan Ketua DPW PKB Sultra Jaelani di Ditreskrimum Polda Sultra
Surat tanda terima pengaduan Ketua DPW PKB Sultra Jaelani di Ditreskrimum Polda Sultra. Foto : Ist

Portal.id, Kendari – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam melalui kuasa hukumnya mengadukan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sultra Jaelani di Ditreskrimum Polda Sultra, pada Minggu 11 Agustus 2024.

Aduan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan itu dilaporkan oleh Dr. Muhammad Fitriadi bersama rekannya dan diterima oleh Banit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra Aipda Hairwansyah.

Kuasa hukum Nur Alam, Eti Sri Narianti, S.H., M.H. menjelaskan kronologi hingga Jaelani alias Bang Jae diadukan ke polisi.

“Awalnya Bang Jae bertemu dengan klien kami (Nur Alam) di Lapas Sukamiskin dan terjadi kesepakatan bahwa Jaelani akan memberikan dukungan Partai PKB kepada keluarga Nur Alam yakni Tina, Giona dan Radhan yang akan mencalonkan pada Pilkada 2024,” kata Eti Sri Narianti dalam keterangan tertulisnya, Senin 12 Agustus 2024.

Selain itu, Jaelani juga menyepakati bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi dari Partai PKB akan ikut mendukung keluarga Nur Alam di Pilkada 2024.

Atas kesepakatan tersebut, Nur Alam kemudian memberikan uang sebesar Rp3 miliar sesuai permintaan Jaelani.

“Uang itu diberikan pada akhir tahun 2023 sesuai kwitansi, dan awal tahun 2024,” jelas Eti.

Namun, setelah pengumuman resmi dari PKB, diketahui bahwa partai tersebut tidak memberikan dukungan kepada keluarga Nur Alam.

“Kemudian kami melayangkan somasi kepada Ketua DPW PKB Sultra, pada Kamis 25 Juli 2024, karena apa yang telah dijanjikan Jaelani kepada klien kami tidak dilaksanakan melainkan memberikan dukungan dan rekomendasi kepada calon Gubernur Sulawesi Tenggara yang lain,” ujarnya.

Merasa dikhianati, pihak Nur Alam kemudian meminta Jaelani untuk mengembalikan uang tersebut.

Menanggapi somasi tersebut, kuasa hukum Jaelani, Aswan Askun, dalam surat balasannya, mengatakan bahwa pihaknya akan mengembalikan dana sebesar Rp3 miliar pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Namun, hingga saat ini, dana tersebut belum dikembalikan.

Hingga berita diterbitkan, media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Laporan Hardiyanto

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id