Politik & PemerintahanSulawesi Tenggara

Kunjungi Polda Sultra, Menteri ATR/BPN RI Bahas Kasus Mafia Tanah di Bumi Anoa

×

Kunjungi Polda Sultra, Menteri ATR/BPN RI Bahas Kasus Mafia Tanah di Bumi Anoa

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono
Menteri ATR/BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) dan Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Yun Imanullah (kanan) di Aula Dachara Polda Sultra, Jumat 26 April 2024. Foto : Ist

KENDARI, Portal.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan kunjungan kerja di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat 26 April 2024.

Kunjungan AHY tersebut untuk membahas pengungkapan tindak pidana pertahanan di Bumi Anoa.

AHY disambut langsung oleh Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Yun Imanullah, S.I.K yang mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto.

Irwasda dalam sambutannya menyampaikan saat ini Polda Sultra saling menguatkan sinergi dan kolaborasi berantas mafia tanah bersama instansi terkait.

“Kehadiran pak menteri memberikan motivasi untuk tugas menangi satgas mafia tanah,” kata Kombes Yun Imanullah.

Sementara itu, AHY menyampaikan kedatangannya langsung di Sultra dengan misi menginginkan keadilan serta hadir untuk masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum dan hak atas tanah mereka.

“Kita punya instrumen penindakan untuk memberantas mafia tanah karena merugikan rakyat dan negara,” ungkapnya.

Ia menyampaikan saat ini potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 triliun dengan luasan tanah sekitar 4500’Ha.

Untuk di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, saat ini Satgas Mafia Tanah yang di komandoi oleh Kasatgas Brigjen Arif Rahman bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penindakan dan mengungkap dua (2) kasus mafia tanah seluas 44,9 Ha dengan kerugian Rp337 M yang ternyata jarak tanah tersebut hanya 1 Km dari Mapolda Sultra.

Dari kasus tersebut, penyidik menetapkan 2 orang tersangka dengan modus operandi penguasaan tanah dengan menggunakan surat tanah palsu

“Saya sudah turun langsung, jangan coba-coba untuk menjadi mafia tanah. Bisa kita lihat yang punya sertifikat saja masih bisa dirampas,” tegas AHY.

Lebih lanjut Ketua DPP Demokrat itu meminta kepada masyarakat agar mendaftarkan tanah milik mereka dan sertifikat, karena ulah mafia tanah menyebabkan kerugian ekonomi karena tanah tidak bisa dimanfaatkan selama bertahun-tahun. Selain itu, tanah yang bersengketa akan mengganggu iklim usaha.

“Kita berantas mafia tanah untuk kesejahteraan rakyat terutama kita berantas oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan kerugian,” pungkasnya.

Laporan Hardiyanto

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id