Hukum & KriminalNewsPeristiwa

Lakukan Penganiayaan, Seorang Pelajar di Kendari Diamankan Polisi

×

Lakukan Penganiayaan, Seorang Pelajar di Kendari Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) bernisial RA (15) diamankan Satreskrim Polresta Kendari, Selasa (8/8/2023).

RA ditangkap atas dugaan tindak penganiayaan terhadap remaja lainnya bernama Fachry Pramdana Firhan di salah satu perumahan di Jalan Dr Soetomo, Kecamatan Puuwatu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (7/8) sekira pukul 16.00 WITA, seusai korban mengantar pulang temannya ke Jalan Dr Soetomo.

“Tiba-tiba saat berada di sekitaran rumah sakit jiwa, di Jalan Dr Soetomo korban dikejar oleh sekolompok pelajar yang masih berpakaian putih abu-abu,” tutur Firayadi melalui keterangan resminya, Rabu (9/8/2023).

Korban berusaha kabur hingga masuk ke Perumahan Neisyah. Nahas, korban terpojok, dan saat itu datang tiga pelajar yang mengejarnya.

“Mereka (pelaku) langsung melakukan penganiayaan secara bergantian, dan juga mengancam korban menggunakan busur,” jelasnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban  mengalami luka memar pada dahi kiri, pelipis, dan kantung mata sebelah kiri, serta mengalamai pendarahan pada hidung. 

Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan cukup bukti permulaan, dilakukan pencarian terhadap para pelaku sehingga berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku yakni RA di Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Terhadap dua terduga pelaku lainnya kami masih melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RA Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) KUHP.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id