Kendari, Portal.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menindak 12 personel yang ditemukan melanggar saat pelaksanaan kegiatan rutin penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktibplin) di pintu gerbang masuk dan lapangan apel Mapolda Sultra.
Kaur Binplin Subbid Provos Bid Propam Polda Sultra AKP Ali Jufri mengatakan bahwa kegiatan Gaktibplin tersebut dilakukan dengan berdasar dari surat perintah (Sprin) dari Kepala Bid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh, S.I.K.,M.H dengan personel Provos yang diturunkan sebanyak 15 orang.
“Gaktibplin ini berdasarkan dengan Sprin dari Kabid (Kepala Bidang) Propam Polda Sultra,” kata Ali Jufri, Senin (6/11/2023).
Ali menyebutkan dalam pelaksanaan Gaktibplin, beberapa sasaran pelanggaran yang menjadi target, yakni kendaraan roda dua dan roda empat yang dikendarai personel, kehadiran personel, kelengkapan diri, sikap tampang dan gampol.
Dia menjelaskan bahwa dari hasil penegakan Gaktibplin tersebut, pihaknya menemukan sebanyak 12 personel yang melakukan pelanggaran.
“Hasil dari pelaksanaan Gaktibplin tersebut mengungkapkan adanya 12 pelanggaran yang dilakukan oleh personil,” ujar Ali Jufri.
Ia menyampaikan bahwa sebagai bentuk tindakan yang diberikan terhadap 12 personel tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti yang ditemukan, surat-surat kelengkapan diri disita.
“Sementara pelanggaran seperti kelengkapan diri yang tidak sesuai standar langsung dicukur di tempat, dan pelanggar lainnya diminta untuk melakukan 50 kali push up sebagai bentuk sanksi,” jelasnya.
Kaur Binplin Subbid Provos Bid Propam Polda Sultra itu juga menjelaskan bahwa kegiatan Gaktibplin tersebut merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan para personel di lingkungan Polda Sultra.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan personil Polda Sultra dapat mematuhi aturan dan menjaga disiplin dalam menjalankan tugasnya,” jelas Ali Jufri.