Hukum & KriminalMetro KendariNews

Lecehkan Anak Dibawa Umur, Pria Paruh Baya di Kendari Terancam 15 Tahun Penjara

×

Lecehkan Anak Dibawa Umur, Pria Paruh Baya di Kendari Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Seorang pria paruh baya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LFT (55) terancam mendekam selama 15 tahun dipenjara usai ketahuan melecehkan anak dibawah umur, Jumat (5/5/2023) lalu.

Korbannya berinisial WOA, seorang anak perempuan yang masih berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitriyadi menuturkan pelecehan yang dialami korban terjadi sekira pukul 19.30, saat korban hendak pulang ke rumah seusai membeli jajan di warung.

“Saat di perjalanan korban dicegat oleh pelaku, yang kemudian korban ini langsung dipeluk, dicium diraba dadanya oleh pelaku,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya, Rabu (31/5).

Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah sambil menangis. Saat itu juga anak perempuan itu langsung bercerita kepada ibunya terkait pelecehan yang menimpanya.

Ibu korban yang merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, kemudian mendatangi Polsek Poasia untuk melaporkan perbuatan pelaku.

Fitrayadi membeberkan, dari hasil penyelidikan rupanya ada tiga korban lainnya di lokasi yang berbeda-beda. Bahkan salah satu korban dilecehkan lebih dari sekali.

“Ketiga korban lainnya juga masih anak-anak, modus yang digunakan sama. Saat ini pelaku sudah kita amankan,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id