Hukum & KriminalMetro KendariNews

Lenyapkan Barang Bukti, Pelaku Penikaman 2 Anggota Polri Buang Badik ke Sungai

×

Lenyapkan Barang Bukti, Pelaku Penikaman 2 Anggota Polri Buang Badik ke Sungai

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Setelah pelaku penikaman dua anggota Polri berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), beberapa fakta terungkap.

Kasubdit Jatanras Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna memberkan, saat dalam pengejaran pelaku inisial A melenyapkan barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan untuk menikam kedua korban, dengan cara membuangnya ke salah satu sungai di Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan.

“Barang bukti badik yang digunakan untuk menganiaya kedua korban, pelaku buang ke salah satu sungai di Kecamatan Palangga,” beber Gede, Selasa (13/6/2023).

Dia menyampaikan, pihaknya saat ini tengah melakukan upaya pencarian terhadap badik yang dibuang oleh pelaku.

“Kita akan melakukan pencarian terhadap badik yang digunakan,” tandasnya.

Sebelumnya, dua anggota Polri berinisial Bripda YM dan Bripda AF ditikam sekitar Hotel Wixel, Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Minggu (11/6) dini hari.

Kejadian tersebut bermula, pada Sabtu (10/6) malam, kedua korban diajak oleh rekannya berinisial E untuk nongkrong di sekitar Hotel Wixel.

Saat keduanya nongkrong hingga dini hari, teman wanita E diganggu oleh pelaku hingga mengakibatkan keributan. Bripda YM dan AF yang berniat melerai, tiba-tiba mendapat serangan senjata tajam dari pelaku.

Akibat kejadian tersebut, kedua anggota Polri itu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk diberi perawatan medis atas luka yang diderita.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id