Kendari, Portal.id — Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia, Ridwansyah Taridala divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Nursina dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Tipikor Kendari, Jumat (10/11/2023).
Dengan vonis bebas tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari itu terlepas dari jeratan rasuah bernilai Rp700 juta.
“Menyatakan terdakwa Ridwansyah Taridala tidak terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana tuntutan JPU,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari.
Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dengan kurungan penjara 4,6 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1
2 Huruf e dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 56 KUHP.
Tuntutan itu berdasar dugaan keterlibatan Ridwansyah sebagai pihak yang menandatangani RAB Kampung Warna-Warni, yang pembiayaannta diminta kepada PT MUI.
Laporan: Ferito Julyadi