Bisnis

Manfaat, Keuntungan dan Kerugian Asuransi TPL, Bakal Diwajibakan Untuk Pemilik Motor dan Mobil Mulai Tahun Depan

×

Manfaat, Keuntungan dan Kerugian Asuransi TPL, Bakal Diwajibakan Untuk Pemilik Motor dan Mobil Mulai Tahun Depan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

PORTAL.ID – Pemerintah bakal mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk mengasuransikan kendaraanya. Rencananya kewajiban asuransi ini mulai diterapkan Januari 2025.

Asuransi yang bakal diterapkan sendiri yakni third party liability (TPL). TPL adalah asuransi yang melibatkan pihak ketiga sebagau penanggung risiko tuntutan ganti rugi, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun peraturan terkait hal ini.

Dirinya juga menuturkan, dalam penerapannya kewajiban asuransi TPL ini, pihaknya memastikan tidak memberatkan masyarakat, selaku pemilik kendaraan bermotor.

“Terkait mekanisme penyelenggaraan program asuransi wajib yang harus mudah, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat,” papar Ogi Prastomiyono mengutip, kontan.co.id, Kamis 18 Juli 2024.

Apa manfaat, keuntungan dan kerugian Asuransi Third Party Liability (TPL), berikut penjelasannya.

TPL adalah jenis asuransi kendaraan yang memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor.

Contoh kasusnya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat tabrakan dll, biasanya korban juga akan mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan.

Dengan kondisi tersebut, bila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi.

Dengan itu, asuransi ini melindungi pemilik kendaraan dari tuntutan hukum. Sebab, Jika mengalami kecelakaan dan menyebabkan kerusakan pada pihak ketiga, TPL akan menanggung biaya perbaikan, pengobatan, dan/atau kompensasi atas kematian pihak ketiga.

Untuk itu, asuransi TPL bermanfaat untuk dapat memberikan ketenangan pikiran saat berkendara, karena anda tidak perlu khawatir tentang kewajiban finansial yang besar jika terjadi kecelakaan.

Di Indonesia, TPL diwajibkan bagi semua pemilik kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Penerapan asuransi TPL ini merupakan implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang ditetapkan 12 Januari 2023.

Melihat skema asuransi TPL yang sudah banyak diikuti pengendara di kota-kota besar di Indonesia. Premi TPL relatif murah dibandingkan dengan jenis asuransi kendaraan lainnya.

Meski demikian, ada juga kekurangan dari asuransi TPL. Diantaranya, asuransi tidak menanggung kerugian Anda sendiri. Sebab, TPL hanya menanggung kerugian pihak ketiga.

Artinya, jika Anda mengalami kerusakan pada kendaraan Anda sendiri dalam kecelakaan, Anda harus menanggung biayanya sendiri, kecuali Anda memiliki asuransi komprehensif.

Selain itu, meski dibayarkan pihak ketiga, tapi TPL memiliki batas maksimum pertanggungan untuk setiap kejadian. Pastikan anda memahami konsekuensi pertanggungan atas kejadian kecelakaan.

Kerugian lainnya, yakni TPL tidak menanggung semua jenis kerugian pihak ketiga, seperti kerugian konsekuensial atau kerugian karena pencemaran lingkungan sekitar.

Meski demikian, deskripsi seputar TPL ini adalah skema yang sudah umum diikuti masyarakat. Untuk skema TPL versi pemerintah yang akan diterapkan tahun 2025, masih aturan yang saat ini tengah digodok OJK.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id