Hukum & KriminalMetro KendariNews

Curiga Istri Main Serong dengan Pemilik Hotel, Pria di Kendari Ngamuk Bakar Mobil

×

Curiga Istri Main Serong dengan Pemilik Hotel, Pria di Kendari Ngamuk Bakar Mobil

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Perselingkuhan.

Kendari, Portal.id — Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Harianto (32) diamankan Sat Reskrim Polresta Kendari atas aksi pembakaran mobil yang dilakukan Februari 2023 lalu.

Korbanya yakni seorang pemilik hotel di Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia bernama Subaction Saafa (47).

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari usai buron selama kurang lebih dua bulan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, motif pelaku sehingga nekat melakukan pembakaran tersebut karena mencurigai jika istrinya main serong (selingkuh) dengan korban.

“Dia (pelaku) sakit hati kepada istrinya karena tidak mau mengikuti ajakannya untuk meninggalkan pekerjaannya di hotel tersebut. Sehingga pelaku mencurigai kalau istrinya ada hubungan dengan korban,” ungkap Fitrayadi melalui keterangan resminya yang diterima awak media, (Jumat (21/4/2023).

    Pelaku pembakaran mobil bernama Harianto saat diamankan Buser 77 Polresta Kendari.

Fitriyadi menjelaskan pembakaran tersebut dilakukan pelaku pada Senin (6/2/2023) sekira pukul 04.00 WITA, dengan menggunakan bensin yang dibelinya.

Pelaku membakar mobil Honda Accord bernomor polisi (nopol) DT 1 DS tersebut saat sedang berada di garasi, dengan cara meletakkan botol plastik berisi bensin. Dimana sebelumnya pelaku meneteskan bensin di lantai bawah mobil. 

Kemudian menyalakan korek gas ke lantai sehingga api menjalar ke bekas botol tersebut dan dengan cepat api membakar hangus mobil korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil hingga Rp500 juta

“Pelaku melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan untuk menghindari penangkapan Buser 77,” ujarnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 187 Ke-1, dan Ke-2 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

 

Laporan: Ferito Julyadi

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.