Hukum & KriminalMetro KendariNews

Mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar Diperiksa Kejati sebagai Saksi Kasus PT MUI

×

Mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar Diperiksa Kejati sebagai Saksi Kasus PT MUI

Sebarkan artikel ini
Kejati Sultra periksa Mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar sebagai saksi kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia. Foto: Portal.id

Kendari, Portal.id – Kasus dugaan suap izin PT Midi Utama Indonesia (MUI) terus memasuki babak baru. Setelah penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan pemeriksaan mantan Wali Kota, Sulkarnain Kadir sebagai saksi beberapa waktu lalu. Kini nama Nahwa Umar pun ikut terseret.

Mantan Sekda Kota Kendari menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (20/3/2023).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody yang dikonfirmasi awak media membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia menuturkan, surat panggilan pemeriksaan kepada Nahwa Umar pihaknya layangkan pekan lalu.

“Iya tadi NU datang pukul 09.00 WITA. Sementara pemeriksaan sebagai saksi dan ini yang pertama,” tutur Dody saat ditemui di ruang kerjanya.

Dody menegaskan, Nahwa Umar diperiksa sebagai saksi bukan karena kapasitasnya sebagai Sekda, melainkan karena namanya tercatat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Selain NU, Kejati Sultra juga melakukan pemeriksaan terhadap enam karyawan PT Midi Utama Indonesia

“Mereka bersamaan hari ini, Nahwa Umar dan dari PT MUI ada enam orang C, F, R, AT, I, TAM,” tegasnya.

Untuk diketahui, selain Ridwansyah Taridala Kejati Sultra juga telah menetapkan status tersangka terhadap Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Biadang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah , Syarif Maulana. Keduanya saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

 

Laporan: Ferito Julyadi

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.