PORTAL.ID – Gempabumi tektonik mengguncang laut Flores Selasa, 14 Desember 2021 sekitar pukul 10.20.23 WIB.
Hasil analisis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menunjukkan gempabumi ini berkekuatan magnitudo M7,4.
Episenter gempabumi berlokasi di laut pada jarak 112 km arah Barat Laut Kota Larantuka, NTT pada kedalaman 10 Kilometer.
Pasca gempabumi tersebut, BMKG merilis peringatan dini tsunami di sejumlah wilayah seperti Sulsel, NTT, NTB, Maluku dan Sultra.
Pasca dirilisnya peringatan dini tersebut, BMKG kembali merilis status peringatan bagi daerah berpotensi terdampak tsunami.
BMKG setidaknya membagi dua status peringatan untuk daerah tersebut yakni siaga dan waspada yang dibedakan dengan warna kuning dan oranye.
Untuk daerah berstatus siaga yakni, Selayar (SULSEL), Pulau Ende (NTT), Flores-timur Bagian Utara (NTT),Pulau Sikka (NTT).
Sikka Bagian Utara (NTT), Ende Bagian Utara (NTT), Pulau Lembata (NTT), Flores-Timur Pulau Adonara (NTT), Manggarai Bagian Utara (NTT).
Ngada Bagian Utara (NTT), Lembata Bagian Utara (NTT), Buton (SULTRA), Alor Bagian Utara (NTT), Bombana (SULTRA).
Sementara itu, untuk wilayah berstatus waspada yakni Manggarai- Barat Bagian Utara (NTT), Wakatobi (SULTRA), Bima Pulau Gili (NTB),.
Maluku-Tenggara-Barat P.wetar (MALUKU), Dompu Bagian Utara (NTB), Bulukumba (SULSEL), Kendari, Pulau Watulumango (SULTRA).
Mengenal Perbedaan Status Peringatan Awas, Siaga, Waspada Versi BMKG
1. Waspada
Status waspada dikeluarkan berdasarkan perkiraan ketinggian gelombang tsunami kurang dari 50 cm atau sekitar 0.5 meter.
Di peta ancaman, status waspada berwarna kuning. Dengan estimasi potensi tsunaminya kurang dar 0,5 meter.
Pada level waspada, sirine belum harus dibunyikan. Pada status ini, masyarakat hanya diimbau untuk menjauhi pantai dan muara sungai.
2. Siaga
Status siaga biasanya berwarna oranye di peta ancaman atau status peringatan gempa bumi atau tsunami yang dikeluarkan BMKG.
Status ini dikeluarkan ketika diestimasi potensi gelombang tsunami akan terjadi dengan ketinggian 0.5 meter hingga sekitar 3 meter.
Pada level ini, sirine harus dibunyikan dan masyarakat harus melakukan evakuasi meninggalkan pantai. Sirine itu bukan peringatan dini, tapi perintah evakuasi.
3. Awas
Status awas merupakan perintah untuk melakukan evakuasi secara menyeluruh. Kondisi ini ditandai dengan peringatan berwarna merah di peta.
Pada status ini, ketinggian gelombang tsunami yang terjadi diperkirakan bisa mencapai lebih dari 3 meter.
Status awas biasanya diikuti sirine sebagai penanda masyarakat harus melakukan evakuasi. Sirine yang dibunyikan adalah berdasarkan saran dari BMKG berdasarkan permodelan tsunami di BMKG.
Hasil permodelan tersebut kemudian diteruskan kepada pemerintah kabupaten atau provinsi atau kota di mana wilayah berpotensi berada.
Selanjutnya, diteruskan kepada petugas BPBD yang akan membunyikannya.
Peringatan Dampak Yang Ditimbulkannya Akibat Gempa Bumi
Selain memiliki status peringatan tsunami yang ditandai dengan perbedaan warna berdasarkan prakiraan dampak gempa bumi.
BMKG juga memiliki skala menetapkan peringatan dampak gempa bumi terhadap kondisi bangunan masyarakat.
Skala tersebut yakni SIG adalah Skala Intensitas Gempabumi. Skala ini menyatakan dampak yang ditimbulkan akibat terjadinya gempabumi.
Skala Intensitas Gempabumi (SIG-BMKG) digagas dan disusun dengan mengakomodir keterangan dampak gempabumi berdasarkan tipikal budaya atau bangunan di Indonesia.
Skala ini disusun lebih sederhana dengan hanya memiliki lima tingkatan yaitu I-V.
SIG-BMKG diharapkan bermanfaat untuk digunakan dalam penyampaian informasi terkait mitigasi gempabumi dan atau respon cepat pada kejadian gempabumi merusak.
Skala ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat memahami tingkatan dampak yang terjadi akibat gempabumi dengan lebih baik dan akurat.
Skala SIG BMKG I ditandai dengan warba putih yang berarti gempa ‘Tidak Dirasakan’ (Not Felt) atau dirasakan hanya oleh beberapa orang tetapi terekam oleh alat.
Skala SIG BMKG II ditandai dengan warba hijau, yang deskripsi getarannya ‘Dirasakan’ (Felt) oleh orang banyak tetapi tidak menimbulkan kerusakan. Benda-benda ringan yang digantung bergoyang dan jendela kaca bergetar.
Skala SIG BMKG III ditandai dengan warna kuning, dengan deskripsi dampak getaran ‘Kerusakan Ringan’ (Slight Damage).
Bagian non struktur bangunan mengalami kerusakan ringan, seperti retak rambut pada dinding, atap bergeser ke bawah dan sebagian berjatuhan.
Skala SIG BMKG IV ditandai dengan warna jingga atau oranye, dengan dampak getaran ‘ Kerusakan Sedang’ (Moderate Damage).
Pada skala ini diketahui Banyak Retakan terjadi pada dinding bangunan sederhana, sebagian roboh, kaca pecah. Sebagian plester dinding lepas.
Hampir sebagian besar atap bergeser ke bawah atau jatuh. Struktur bangunan mengalami kerusakan ringan sampai sedang.
Skala SIG BMKG V ditandai dengan warna merah ‘Kerusakan Berat’ (Heavy Damage) yang berarti sebagian besar dinding bangunan permanen roboh.
Struktur bangunan mengalami kerusakan berat. Rel kereta api melengkung. /P:02