Kesehatan & Gaya Hidup

Mudahkan Jaminan Korban Laka Lantas, Jasa Raharja Teken PKS dengan 35 Rumah Sakit se Sultra

×

Mudahkan Jaminan Korban Laka Lantas, Jasa Raharja Teken PKS dengan 35 Rumah Sakit se Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra), telah melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan 35 rumah yang tersebar di Sultra sebagai upaya untuk memudahkan jaminan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalulintas di daerah itu.
“Jasa Raharja berkomitmen selalu memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan dalam pelayanan, sehingga saat ini Jasa Raharja telah melihat 35 rumah sakit di seluruh Sultra,” Kepala Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto, di Kendari, Selasa.
Disebutkan, 35 rumah sakit tersebut yakni RSUD Provinsi Bahteramas, RS Santa Anna Kendari, RS TNI-AD Dr Ismoyo Kendari, RS Bhayangkara, RSUD Benyamin Guluh Kolaka,RS Antam Nikel Pomlaa Kolaka, RSUD Raha Kab. Muna, RSUD Pasar Wajo Kab. Buton, RS Jiwa Kota Kendari, RSUD Kota Bau-Bau, RSUD Unaaha Kab. Konawe.
RS Dewi Sartika Kota Kendari, RS Setia Bunda Kab Konawe, RS Murhum Kota Bau-Bau, RSUD Abunawas Kota Kendari, RS PMI Kendari, RSUD Kab. Bombana, RSUD HM Djafar Harun Kab. Kolaka Utara, RSUD Kab. Wakatobi, RSUD Kab. Konawe Utara, RSUD Kab Konawe Selatan, RSUD Kab. Buton Utara, RS Siloam Hospitals Buton.
Selanjutnya RS Aliyah Kendari, RS Aliyah Kendari II, RS Aliyah Kendari, RS Hati Mulia Kendari, RSIA Permata Bunda Kendari,RS Tiara Sentosa Kendari, RS Hermina Kendari, RSUD Welala Kab. Kolaka Timur, RSUD Kab. Konawe Kepulauan, RSUD Kab. Muna Barat, RSUD Laompo Kab. Buton Selatan dan RSUD Kab. Buton Tengah.
Jadi, jika terjadi kecelakaan lalu lintas maka Jasa Raharja akan segera menerbitkan surat jaminan untuk korban kecelakaan lalu lintas tersebut agar segera mendapatkan perawatan,” katanya.
Menurut dia, untuk korban luka-luka berhak mendapatkan santunan sebesar Rp20 juta maksimal untuk membiayai perawatan medis yang dibutuhkan, bagi korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah dan bagi korban yang mengalami cacat fisik maupun fungsi maksimal Rp50 juta dengan ketentuan yang berlaku.
“Tetapi tentunya, kita semua berharap agar seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan baik darat, laut maupun udara akan mencapai tujuan masing-masing dengan selamat,” katanya.
Ia juga mengaku, Jasa Raharja hadir di Sultra berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan kecelakaan angkutan angkutan umum sesuai dengan Undang-Undang No.33 Tahun 1964 dan kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964.
Pelayanan terbaik yang diberikan oleh Insan Jasa Raharja kata dia, tentunya didukung dengan digitalisasi pelayanan di era digital saat ini, dengan visi Menjadi Perusahaan Tepercaya dalam Memberikan Perlindungan Dasar Terhadap Risiko Kecelakaan dengan Pelayanan yang Terbaik.
“Jasa Raharja Sultra telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas dan membayarkan biaya pengobatan korban kepada seluruh rumah sakit yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp5 miliar hingga Maret 2022,” pungkasnya.
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id