PeristiwaPolitik & Pemerintahan

PT Jasa Raharja Sultra Salurkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Muna

×

PT Jasa Raharja Sultra Salurkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Muna

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan, Selasa (7/11/2023).

Kecelakaan maut tersebut terjadi akibat mobil bertabrakan motor di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Minggu lalu (5/11) sekitar pukul 01.00 Wita yang mengakibatkan pria berinisial LA (19 tahun) meninggal dunia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Jasa Raharja Kabupaten Muna Budi Kurniawan, bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas, di mana ahli waris korban berada di Desa Oelongko, RT/RW. 001/001, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna serta ikut membantu melengkapi dokumen ahli waris.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Sultra, Lucy Andriani menjelaskan bahwa penyerahan santunan kepada ahli waris korban telah dilaksanakan, hal ini tentunya tidak lepas dari koordinasi yang telah dibangun bersama mitra terkait yang telah terintegrasi secara digital, dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui cash management system (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia, Selasa (7/11),” katanya dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis (9/11).

Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.