Kendari, Portal.id — Seorang anggota kepolisian Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial Bripda AM diamankan Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan terlibat dalam kasus LGBT.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan yang dihubungi media ini membenarkan penangkapan tersebut. Ferry menuturkan, Brigadir AM ditangkap pada Rabu 10 Januari 2024 lalu.
“Iya benar, ditangkap tanggal 10 kemarin,” tutur Ferry via telepon, Rabu (17/1).
Jelasnya, penangkapan Bripda AM merupakan hasil perkembangan penyelidikan kasus LGBT yang sedang ditangani oleh Polda Sumatera Barat.
Tegasnya, jika benar terbukti terlibat dalam kasus penyimpangan seksual tersebut, Bripda AM akan diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kalau terbukti sanksinya di PTDH,” tandasnya.