Kendari, portal.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang janda berinisial IMD (33) tahun di rumahnya di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 22.30 Wita.
IMD diamankan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 8,24 gram di dalam kamarnya.
Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu timbangan digital, satu klip shacet plastik bening, satu sendok sabu, potongan pipet yang disimpan dalam tas kain dan juga satu unit handphone.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas informasi dari masyarakat sekitar. Selanjutnya menindak lanjuti laporan tersebut Tim Opsnal kemudian menggerebek rumah pelaku.
“Saat tim kami masuk melihat ada tiga orang di dalam rumah yaitu dua orang perempuan termasuk pelaku (IDM) dan sodari S serta seorang lelaki berinisial R, saat itu tidak ada aktivitas pemakaian narkotika,” kata AKP Hamka kepada awak media, Sabtu (24/6).
Hamka menuturkan, ketiganya mempunyai hubungan pertemanan, di mana sodara R ini merupakan ASN lingkup Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.
“Ketiganya sudah dites urine dan hasilnya bahwa yang positif adalah IDM kemudian sodara S dan R hasilnya negatif,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial HR yang kemudian akan dikonsumsi secara pribadi.
“Sudah setahun terakhir ini saya pakai pribadi, untuk menunjang pekerjaan (jualan online) dengan menggunakan ini saya bisa lebih semangat,” terang pelaku saat diwawancarai awak media.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.