NewsPolitik & Pemerintahan

Pasca Penetapan DCT DPRD Sultra, Bawaslu Buka Pengaduan Sengketa Pemilu

×

Pasca Penetapan DCT DPRD Sultra, Bawaslu Buka Pengaduan Sengketa Pemilu

Sebarkan artikel ini
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra, Heri Iskandar. Foto: Istimewa.

Kendari, Portal.id — Pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka Posko Pengaduan Sengketa Pemilu.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra, Heri Iskandar menyampaikan, posko pengaduan yang pihaknya buka bertempat di Aula Husni Kamil Malik Kantor KPU Sultra.

Posko pengaduan itu dibuka selama tiga hari, dimulai hari Senin, 6 November 2023 dengan jam pelayanan pagi hingga sore.

“Kami buka tiga hari kerja, terhitung dari hari Senin nanti, untuk waktu kantornya sendiri seperti waktu kerja, dari pagi pukul 08.00 WITA sampai sore pukul 16.00 WITA,” tutur Heri, Jumat (5/11/2023).

Dia menjelaskan, proses sengketa yang diajukan bukan dari oknum calon, melainkan pengajuan dilaporkan oleh parpol sebagai peserta pemilu

“Jika yang di TSM mendapat persetujuan oleh partai, maka silahkan mengajukan di posko,” jelansya.

Posko penanganan sengketa, tegas Heri, tersebar di kabupaten/kota, sebab DCT merupakan tahapan yang berjenjang dari provinsi hingga ke lapisan kabupaten.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id