Kendari, Portal.id — Tim patroli cipta kondisi (Cipkon) mengamankan seorang remaja pria berinisial MD (15), usai kedapatan menguasai senjata tajam (sajam), Selasa (22/8/2023).
MD diamankan sekira pukul 01.22 WITA di sekitar area Pertigaan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, saat tim patroli melintas di Pertigaaan UHO mereka mendapati pengendara sepeda motor yang berbonceng tiga yakni MD, AL dan AS.
Kemudian tim patroli memberhentikan ketiga remaja tersebut, dengan tujuan akan memberikan edukasi tentang bahaya berkendaraan dengan berboncengan lebih dari dua orang, serta melakukan pemeriksaan barang bawaan.
“Saat pemeriksaan barang bawaan tersebut, salah satu personel menemukan dua bilah celurit di dalam tas dan badan milik MD,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya.
Dari pengakuan MD, alasan dirinya membawa celurit untuk melakukan pembalasan terhadap seseorang yang pernah membegalnya.
“Pengakuan MD, alasan dia membawa-bawa sajam tersebut untuk melakukan pembalasan terhadap orang yang pernah membegalnya di Pantai Toronipa,” jelasnya.
Atas perbuatannya, terhadap MD dilakukan proses penyelidikan dan disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Laporan: Ferito Julyadi