Portal.id Kendari – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons pembakaran bendera partai yang dilakukan massa aksi saat demonstrasi menolak pelaksanaan Munas Kadin di Kendari pada Rabu (30/6/2021).
Sekretaris DPD PDIP Sulawesi Tenggara (Sultra), Hasrat mengaku, menghargai hak setiap orang ataupun kelompok dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum. Namun, ia menegaskan dalam menyampaikan pendapat mesti sesuai dengan aturan dalam undang-undang.
“Kalau menyampaikan pendapat di muka umum sudah bentuknya anarkis, merugikan kepentingan orang lain, apalagi merusak barang milik orang atau kelompok, itu sudah perbuatan melawan hukum,” kata Anggota DPRD Sulawesi Tenggara ini kepada Portal.id melalui telepon selulernya pada Rabu (30/6/2021) malam.
Hasrat menegaskan, bendera partai bagi PDIP merupakan simbol partai, sehingga menjadi bagian dari kehormatan para kader.
“Membakar bendera partai kami berarti menyerang kehormatan kami,” tegas Legislator Dapil Konawe Selatan-Bombana ini.
Atas insiden pembakaran bendera ini, Hasrat mengaku saat ini pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah bukti untuk dilaporkan kepada polisi.
“Atas kejadian ini, kami laporkan di Polda Sultra. Kami minta kepada Polda Sultra melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pembakaran bendera PDIP sampai tuntas,” katanya.
“Sementara kami mengumpulkan semua bukti terkait kejadian tersebut, kelompok yang mana, orang yang mana, kapan kejadiannya, kami sementara kumpulkan agar begitu laporan kami masuk, mereka (polisi) cepat prosesnya. Biarlah kemudian diselesaikan secara hukum,” tandasnya. (p-03)