Ekonomi & BisnisMetro KendariNews

Pedagang Kaki Lima di Area RSUD Kota Kendari Diminta Bongkar Lapak Secara Mandiri

×

Pedagang Kaki Lima di Area RSUD Kota Kendari Diminta Bongkar Lapak Secara Mandiri

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kendari bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di Jalan ZA Sugianto sekitar RSUD Kota Kendari, Kamis (20/7).

Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi dan memberikan surat kepada para pemilik lapak di lokasi tersebut.

Surat itu berisi permintaan agar para pedagang tidak berjualan di lokasi itu dan membongkar lapaknya secara mandiri.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya penataan ruang yang berlandaskan hukum yang berlaku serta konsekuensi bagi mereka yang tetap melanggar aturan tata ruang,” kata Kepala Bidang Trantibum Sat Pol PP Kota Kendari, Hasman Dani.

Menurutnya upaya yang mereka lakukan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari tahun 2010-2030.

Sebanyak 30 personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan 25 orang dari Satuan Tugas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Satgas PUPR) terlibat dalam kegiatan ini. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli dan turut berperan aktif dalam menjaga Kota Kendari.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id